Senin, 30 Januari 2012

Akibat Tak Sesuai Aturan

Dimuat di Media Indonesia.com 22 Januari 2012

Akhir-akhir ini seringkali kita mendengar pemberitaan tentang perampokan minimarket yang terjadi di kota-kota besar. Minimarket menjadi makanan empuk para perampok yang ditenggarai kebanyakan adalah perampok pemula. Hal tersebut terlihat dari banyaknya aksi perampokan yang tertangkap oleh CCTV di dalam minimarket, sehingga kita dapat dengan jelas melihat pelaku dan cara mereka melakukan aksi perampokan.

Berbagai aksi perampokan ini sangat meresahkan masyarakat dikarenakan keberanian para pelaku. Perampokan minimarket tak melihat waktu, sore hari pun dapat terjadi. Mereka berani menodongkan senjata api ke arah karyawan minimarket. Sama halnya dengan minimarket, yang menjamur di berbagai kota, perampokan minimarket pun seperti menjamur, terus terjadi berulang kali.

Sesungguhnya dari mana akar penyebab maraknya perampokan minimarket yang terus berulang? Sudah kita ketahui bersama bahwa legalitas pendirian minimarket di beberapa daerah saat ini sangat mudah. Tak semua daerah memang, seperti Solo yang menolak banyak pengajuan izin usaha minimarket.

Izin usaha bisa diperoleh lewat mafia perizinan di pemerintah daerah ataupun back up dari anggota dewan setempat. Maka tak heran bila jarak minimarket satu dan lainnya tak sampai 1 km. Serta jangan kaget apabila menemukan minimarket bodong yang sudah beroperasi walau izin belum turun.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan no 53 tahun 2008 dan Peraturan Presiden no 112 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perizinan pendirian miniarket tidaklah semudah dan secepat yang terjadi saat ini.

Disebutkan dalam salah satu butirnya bahwa permintaan izin usaha toko modern (IUTM) untuk minimarket wajib dilengkapi berkas studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkunagan terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
Membuat berkas tersebut tidak seperti menulis karangan cerita, tapi pelaku usaha harus terjun langsung ke masyarakat dan menyambangi pihak yang bertanggungjawab disana (baca: kelurahan, RT dan RW) guna mendapatkan analisa kualitatif dan kuantitatif sesuai relita.

Kita dapat menyimpulkan bahwa akar permasalahan berawal dari pelaku usaha yang tak mengikuti aturan perundang-undangan dalam pendirian usaha minimarket. Sehingga memunculkan hal-hal penyebab terjadinya perampokan, diantaranya pertama faktor eksternal, minimarket tak dihiraukan keberadaan dan pengamanannya oleh “tetangga” (baca: pedagang eceran/masyarakat) mereka. Tetangga minimarket acuh dan tak respek terhadap kondisi keseharian minimarket, bahkan bisa pula cemburu merasa dirugikan sehingga bisa saja merakalah yang melancarkan aksi tersebut.

Kedua faktor internal minimarket yang tak dilengkapi sistem keamanan pribadi. Karena memang pelaku usaha sedari awal hanya berorientasi terhadap keuntungan usaha sehingga mengabaikan sistem manajemen perusahaan termasuk keamanan sekalipun hanya minimarket.



Eko Wardaya
Wakil Ketua KAMMI Bogor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar